
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027, pedoman ini menjadi acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menetapkan kalender pendidikan madrasah serta menjadi dasar bagi madrasah dalam menyusun program tahunan dan kalender akademik.
Menjadi pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Menjamin tata kelola pendidikan madrasah yang profesional, efektif, dan efisien.
Menyeragamkan pelaksanaan kegiatan pendidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK di seluruh Indonesia.
Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup: Awal tahun ajaran, Minggu efektif belajar, Hari libur, Asesmen, Penyerahan laporan hasil belajar
Madrasah meliputi: RA, MI, MTs, MA, MAK
Asesmen yang digunakan: ASAS (Asesmen Sumatif Akhir Semester), Ujian Madrasah (UM) untuk akhir jenjang pendidikan.
Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada 13 Juli 2026 dan berakhir pada 10 Juli 2027. Madrasah wajib menyelenggarakan minimal 36 minggu efektif pembelajaran, melaksanakan ASAS setiap akhir semester, serta menyesuaikan kegiatan madrasah dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Untuk KKMI Kabupaten Demak, pedoman ini dapat menjadi dasar penyusunan Program Tahunan, Program Semester, kalender akademik, dan timeline kegiatan madrasah tahun pelajaran 2026/2027.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 Unduh
