
1. Pendahuluan dan Urgensi MATSAMA
Dokumen ini merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) untuk tahun pelajaran 2025/2026, yang wajib dilaksanakan di seluruh jenjang madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK). MATSAMA adalah bagian integral dari rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan untuk mengenalkan lingkungan, fasilitas, ciri khas, nilai, norma, tata tertib, serta karakter dan budaya madrasah kepada peserta didik baru.
Urgensi pelaksanaan MATSAMA ditekankan pada kebutuhan untuk menciptakan suasana yang “aman, nyaman, dan menyenangkan” bagi siswa baru, terutama mengingat rasa penasaran dan kecemasan yang mungkin mereka alami saat memasuki ekosistem baru. Seperti yang disebutkan dalam Juknis, “Taaruf secara harfiyah artinya saling mengenal satu sama lain. Makna ini terkandung maksud, bahwa siswa baru di masa-masa awal masuk tahun pelajaran baru perlu mengenali lingkungan madrasah, para guru, tenaga kependidikannya, dan semua hal yang terkait dengan madrasahnya yang baru.” Hal ini esensial agar siswa dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan cara belajar yang baru, serta untuk mencegah pengalaman negatif seperti kegelisahan atau tekanan, khususnya bagi siswa transisi dari PAUD/RA/TK.
2. Tujuan Utama MATSAMA
Juknis ini secara eksplisit menguraikan lima tujuan utama pelaksanaan MATSAMA:
- Pengenalan dan Penyesuaian Diri: Membantu siswa baru mengenali lingkungan belajar baru, diri sendiri, dan lingkungan sosial agar siap secara mental, mengurangi kecemasan, dan mudah menyesuaikan diri dalam proses pembelajaran.
- Menumbuhkan Kebanggaan: Menumbuhkan kebanggaan siswa baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, serta mencintai dan menjaga nama baik almamater.
- Menciptakan Lingkungan Positif: Mewujudkan madrasah yang “aman, nyaman dan menyenangkan dengan pendekatan nilai-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.”
- Pengenalan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC): Memperkenalkan implementasi KBC di luar pembelajaran, meliputi cinta kepada Allah (hubullah), Rasulullah (hubburrasul), diri sendiri (hubbunafs), sesama (hubbunas), lingkungan (hubbulbiah), dan bangsa/negara (hubbul wathan wal bilad).
- Pembentukan Karakter: Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, lingkungan yang sehat dan halal, serta menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan mental mandiri berprestasi.
3. Kisi-Kisi Materi MATSAMA
Materi MATSAMA dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan di atas dan dibagi menjadi lima area utama:
- Kemadrasahan: Fokus pada pemahaman dan kebanggaan terhadap madrasah, mencakup profil singkat (visi-misi, keunggulan), fasilitas, perkenalan guru dan tenaga kependidikan, serta kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.
- Nilai-nilai Madrasah: Membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan madrasah, meliputi orientasi ibadah, tata tertib, akhlak/tata krama (kepada guru, karyawan, orang tua, teman, dan di media sosial), serta cara menyesuaikan diri dalam pembelajaran.
- Madrasah Aman, Nyaman, Menyenangkan: Bertujuan menciptakan lingkungan bebas dari kekerasan, intoleransi, pelecehan seksual, rokok, dan narkoba. Materi ini mencakup pengenalan bentuk-bentuk bullying/kekerasan, pelecehan seksual, bahaya rokok dan narkoba, pencegahan dan penanganan, serta mendorong siswa menjadi pelapor dan pelopor. Diakhiri dengan ikrar dan janji siswa baru.
- Moderasi Beragama: Memberikan pemahaman tentang pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmoni dan toleran. Materi ini meliputi komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945), toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya/kearifan lokal.
- Implementasi Ekoteologi: Meningkatkan tanggung jawab dan kesadaran lingkungan, membangun aksi nyata pola hidup sehat, disiplin, tanggung jawab, serta mental tangguh dan berprestasi. Materi mencakup penanaman pohon, kepedulian kebersihan lingkungan, pembentukan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, dan pengembangan mental berprestasi mendunia.
4. Pengembangan Materi dan Metode Pelaksanaan
Madrasah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan materi sesuai kekhasan masing-masing (misalnya madrasah berasrama, inklusi, Adiwiyata). Madrasah juga dapat bekerja sama atau menghadirkan narasumber (misalnya alumni berprestasi, TNI/Polri untuk kedisiplinan, motivator). Penyesuaian cakupan, kedalaman, dan keluasan materi harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, termasuk adaptasi untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.
Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan MATSAMA harus “menyenangkan tidak menegangkan,” “menantang tidak membosankan,” “mendidik jauh dari tindak kekerasan dan pelecehan,” dan “Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah.” Madrasah juga dapat memfasilitasi pengisian Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentifikasi karakteristik dan kebutuhan belajar siswa.
5. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
MATSAMA dilaksanakan minimal tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, pada hari sekolah dan jam pelajaran, serta di lingkungan madrasah. Madrasah berasrama atau madrasah dengan kekhususan lain dapat menyesuaikan waktu dan tempat setelah melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama setempat.
6. Tanggung Jawab dan Ketentuan Pelaksanaan
- Tanggung Jawab: Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MATSAMA. Perencanaan harus disampaikan kepada orang tua/wali saat lapor diri.
- Kegiatan Bermanfaat: MATSAMA wajib berisi kegiatan yang “bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.”
- Pengawasan dan Evaluasi: Madrasah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan seluruh proses berjalan baik, bebas dari kekerasan, efektif, dan mengidentifikasi kendala.
- Hak Guru: Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan adalah hak guru.
- Pencegahan Risiko: Jika ada potensi risiko, penyelenggara wajib mengidentifikasi dan menangani risiko, serta mengkomunikasikannya kepada orang tua/wali untuk persetujuan.
- Pakaian: Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapi, menutup aurat, longgar, dan tidak transparan, dengan tanda pengenal.
- Madrasah Inklusi: Harus memfasilitasi dan mengadaptasi program MATSAMA sesuai kebutuhan siswa berkebutuhan khusus.
- Keterlibatan Siswa Senior: Siswa senior (OSIM/MPK atau sejenisnya) dapat membantu jika ada keterbatasan guru, asalkan mereka memiliki kemampuan manajerial/kepemimpinan dan tidak memiliki riwayat tindakan kekerasan, pelecehan, atau terlibat narkoba.
7. Larangan dalam Pelaksanaan MATSAMA
Juknis ini secara tegas melarang hal-hal berikut:
- Keterlibatan Siswa Senior/Alumni yang Tidak Memenuhi Syarat: Tidak boleh melibatkan peserta didik senior dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas.
- Perpeloncoan/Kekerasan: “Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.”
- Khalwat dan Ikhtilat: Menghindari terjadinya khalwat dan ikhtilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya laki-laki dan perempuan tanpa pengawasan) atau situasi yang mengarah pada pergaulan bebas.
- Tindakan Asusila: Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan tindakan asusila tanpa pengawasan.
- Tugas Tidak Edukatif: Dilarang memberikan tugas atau penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran.
- Membahayakan: Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa, raga, atau merendahkan harga diri kemanusiaan.
- Pungutan Biaya: “Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.”
- Contoh kegiatan dan atribut yang dilarang mengacu pada Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
8. Sanksi Pelanggaran
Semua pihak wajib mengawasi pelaksanaan MATSAMA. Sanksi atas pelanggaran Juknis ini dapat diberikan sesuai prosedur yang berlaku, meliputi:
- Siswa Baru: Teguran tertulis dan tindakan edukatif lainnya.
- Kepala/Wakil Kepala Madrasah: Teguran tertulis, penundaan/pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Madrasah: Pemberhentian bantuan dari pemerintah, rekomendasi peninjauan level akreditasi.
- Perpeloncoan/Kekerasan/Pelecehan Seksual: Sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.
9. Penutup
Juknis ini berfungsi sebagai acuan utama penyelenggaraan MATSAMA, memberikan keleluasaan bagi madrasah dalam detail pelaksanaan, namun tetap menekankan “prinsip-prinsip utama terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan penanaman nilai khas madrasah harus dijaga ketat agar martabat madrasah tetap terjaga.” Tujuannya adalah menyiapkan siswa-siswi madrasah yang mandiri dan berprestasi.
Juknis Matsama Tahun ajaran 2025/2026 Unduh
Juknis Matsama Tahun ajaran 2025/2026 Jateng Unduh